HUKRIM – Seorang suami di Desa Doloduo III, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong) nekat membakar rumahnya.
Hal itu lantaran suami istri yang dipicu kesalahpahaman dalam penggunaan media sosial (facebook), sehingga berujung pada pembakaran rumah.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran itu. Namun rumah semi permanen tersebut hangus terbakar.
Peristiwa pembakaran itu berawal dari konflik antara pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Doloduo. Hanya karena istri dari SM (27) yakni Samawati Mokoagow (23), telah menghapus pertemanan di akun fecebook milik suaminya.
Samawati menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/11) sekira pukul 08.00 wita. Mengetahui telah dihapus dari pertemanan facebook, suaminya lantas memarahi, hingga akhirnya terjadi percekcokan.
“Tak terima, Dia (suami) mengancam akan membakar rumah,” tutur Samawati.
Merasa takut atas ancaman suami, dirinya pun mengamankan diri di rumah orang tuanya.
Maksud niat ingin membujuk suami dan menyelesaikan secara baik-baik. Samawati kembali ke rumah sekira pukul 14.30 wita. Akan tetapi SM dalam keadaan mabuk. Cek-cok keduanya kembali terjadi. Suasana pun semakin memanas sampai malam hari sekira pukul 20.00 wita.
Akibat emosi yang tak terkendali, SM mengambil sebotol bensin yang ada di dalam kamar, kemudian disiram pada dinding rumah dan langsung membakarnya.
“Melihat kejadian tersebut, saya langsung melarikan diri dan melaporkanya ke Polsek Dumoga Barat,” ungkapnya.
Mengetahui adanya peristiwa pembakaran rumah, anggota piket bersama Unit Reskrim Polsek Dumoga Barat, langsung bergerak ke lokasi. Pelaku saat itu tak berada ditempat.
Tak butuh waktu lama mengidentifikasi pelaku. Alhasil, Kamis (25/11) sekitar pkl 00.30 wita, Tim yang dipimpin Kapolsek AKP Rudyanto Simanjuntak, berhasil menangkap pelaku SM (27) di tempat persembunyiannya.
“Pelaku kita amankan di rumah ibunya, di Desa Uuwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong,” kata Rudyanto.
“Kemudian pelaku kita bawa ke Polsek Dumoga Barat, untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Yudi Paputungan)
Komentar