BOLMONGNEWS.COM, Hukrim—Dari 287 warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kotamobagu, sebanyak 140 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019.
Kepala Rutan Kotamobagu, Anton Heru Susanto Bc IP, mengatakan, usulan remisi ini masih menunggu keputusan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
“Setiap tahun kita melaksanakan upacara bendera plus pemberian remisi kepada warga binaan, dan baru kita usulkan 140 orang. Sampai saat ini kita cek, karena sesuai penyampaian dari pusat bahwa hari ini pencetakan SK Remisi, tapi belum turun kita tunggu saja SK nya,” kata Susanto, Rabu (14/8) siang tadi di ruang kerjanya.
Menurut Susanto, warga binaan yang diusulkan remisi itu telah terpenuhi syarat. Yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan substantive.
“Harus bekelakuan baik itu harus, tidak melanggar aturan dan siap mengikuti program dari Rutan. Kalau pemalas, tidak mau mengikuti kegiatan, maka tidak bisa diusulkan. Karena kita memiliki TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang menjadi penilai,” ujarnya.
Lanjutnya, penyerahan SK remisi akan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
“Tanggal 17 Agustus Wali Kota yang akan menyerahkan SK remisi ini, pelaksanaannya disini (Rutan),” pungkasnya. (ewin)
Komentar