Turun di Dapil, 19 Anggota DPRD Boltim Serap Asrpirasi

BolmongNews.com, Boltim—19 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai menggelar Reses di masing-masing daerah pemilihan.

Dasar Pelaksanaan Reses adalah UU No 17/2014 ttg MD3, UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertiba (Tatib) DPRD Prov, Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabuoaten Boltim No 1/2018 tentang Tatib DPRD kabupaten Boltim.

“Reses adalah kegiatan anggota DPRD diluar gedung. Dimana, kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar kepala bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Ade Herly Mokoginta, SH.

Ia menambahkan, turunnya para wakil rakyat ini ke konstituen, guna memberikan pertanggungjawaban secara politik kepada konstituen, dimana anggota DPRD adalah perwujudan perwakilan rakyat.

“Disamping itu, reses juga merupakan penguatan tiga fungsi yakni fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan,” tambahnya.

Dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini, tentu banyak harapan-harapan yang keluar dari hati masyarakat boltim.

“Harapan dari masyarakat adalah kiranya, apa yang menjadi usulan dapat terealiasi baik dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sekedar informasi, Kegiatan reses 19 anggota DPRD boltim ini, akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan tanggal 02 maret 2019. (Mg-01/ewin)

 

Komentar