TGR Pihak Ketiga di Boltim Capai Rp1,9 Miliar

BOLMONGNEWS.COM, Boltim– Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pihak ketiga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sekitar Rp3 miliar rupiah.

Menurut Sekretaris Daerah, Oscar Manoppo, ada beberapa kontraktor yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rencananya mereka bakal dipanggil lagi.

TGR ini harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Boltim, mengingat hal tersebut mempengaruhi hasil evaluasi BPK melalui progres penyelesaian tindaklanjut temuan tersebut. Sehingga Boltim menduduki posisi ke empat.

“Kami bakal memanggil kembali mereka disidang MPTGR,” ujar Oscar, Kamis (5/9/2019).

Kata dia, TGR dari kontraktor mencapai Rp1,9 miliar dan ASN mencapai Rp300 juta rupiah. Sisanya untuk aparatur negara yang sudah meninggal dunia, namun tidak bisa ditindaklanjuti.

“Rencananya TGR dari ASN yang sudah meninggal, akan diusulkan penghapusan. Namun menunggu konsultasi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara,” katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Meike Mamahit mengatakan, tindaklanjuti temuan administrasi maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) intens dilakukan.

“Sebelumnya, kita lakukan langkah persuasif dengan melakukan pemanggilan. Kali ini, bila perlu sebulan kita lakukan pertemuan 10 kali kepada pihak ke tiga wajib TGR, segaligus mempertegas penyelesaian TGR,” katanya.

Pihaknya optimis bisa melakukan penyelesaian TGR secara maksimal.  “Kita akan upayakan hingga selesai, ” pungkasnya. (Ran).

Komentar