Satpol PP Lakukan Penertiban Bangunan yang Berdiri di Trotoar

BOLTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakulan penertiban bangunan yang berdiri di badan trotoar jalan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Samuel Pasang, mengatakan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Semua bangunan yang berdiri di trotoar jalan akan kita tertibkan sesuai dengan perda yang berlaku. Ini juga sebagai tugas Satpol PP untuk mengawal Perda,” ucap Samuel.

Samuel mengungkapkan sebelum dilakukan penertiban itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan tentang pendirian bangunan di trotoar jalan.

“Kedepan kita akan bekerjasama dengan aparat kepolisian, bagian hukum dan aset untuk melakukan penertiban. Ini juga sudah sesuai prosedur serta tidak akan melanggar aturan yang sudah di tentukan,” kata Samuel saat dikonfirmasi Bolmong.News, Senin, 11 Juli 2022, kemarin.

Reporter: Gazali Potabuga

Komentar