Pemkab Boltim Sosialisasi Kesepakan Teknis Penetapan Batas Desa-Kelurahan

BOLTIM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan sosialisasi pelaksanaan kesepakatan teknis batas desa, kelurahan  di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2021, bertempat diaula lantai III Kantor Bupati Boltim, Senin (24/05/2021).

Bupati diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Sony Waroka menyampaikan, pemberian batas desa dan kelurahan merupakan suatu hal wajib bagi seluruh kabupaten maupun kota se-Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam perundang-undangan.

“Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihromati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini mengandung makna bahwa desa memiliki batas wilayah yang harus diatur dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum,” katanya.

Sekda menerangkan bila, penyampaian batas wilayah tersebut akan memberikan tingkat kemudahan bagi pemerintah di dalam menyelengarakan program-program kemasyarakatan.

“Penentuan batas wilayah, seperti desa tentu saja tidak hanya menyangkut ruang. Namun lebih dari pada itu. Kita perlu mengetahui batas desa yang jelas secara admisitratif. Suatu desa yang jelas akan batas wilayahnya akan memberikan kemudahan bagi suatu kecamatan, kabupaten bahkan provinsi dalam menentukan wilayah jaringan kerja. Oleh karena itu, desa memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga memerlukan perhatian khusus dan seimbang terhadap penyelengaraan otonomi daerah,” terangnya.

Lanjutnya, desa juga termasuk kedalam kategori kepemerintahan. Dimana desa memiliki ikatan yang lebih erat dengan masyarakat, terlebih dalam rangka merealisasikan program.

“Desa merupakan pemerintahan yang dekat sekali dengan masyarakat, karena dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi tentang program-program pemerintahan, baik pemerintah daerah maupun pusat. Perlunya penataan dan pemetaan yang baik sesuai aspek yuridis karena hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemeeintahan desa,” ujarnya.

Ia berharap agar pada saat melakukan pemetaan serta penataan desa, jika nantinya ditemui kendala, maka wajib untuk diselesaikan dengan sewajarnya.

“Saya berharap nantinya, apa saja yang berkaitan dengan permasalahan batas desa, agar dapat diselesaikan dengan baik. Jangan sampai dalam penetuan batas desa nanti ada wilayah administrasi desa yang saling klaim, mari kita musyawarakan dengan baik,” harapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pihak Pemerintah Kecamatan  maupun desa agar berperan aktif dalam hal pelaksanaan pemetaan tersebut, mencegah terjadinya permasalahan dilapangan.

“Pada kesepatan ini juga saya sampaikan kepada para Camat agar memfasitasi dan berkoordinasi mengenai batas desa antar kecamatan. Karena sering terjadi saling klaim wilayah di segmen batas desa antar kecamatan. Oleh karena, itu segmen batas desa antar kecamatan harus menjadi perhatian kita bersama, yang harus diselesaikan dengan koordinasi yang baik antara para camat dan sangadi yang desanya saling berbatasan,” pungkasnya.

(Fichi)

Komentar