Januari Hingga Agustus 2022, 53 Pasutri Tercatat Mendaftar Nikah di KUA Kecamatan Kotabunan

BNews, BOLTIM — Tercatat sebanyak 53 Pasangan Suami Istri (Pasutri) telah mendaftar Nikah di Kantor Urusan Ugama (KUA) Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2022.

“53 Pasutri ini mendaftar untuk pernikahan di Kotabunan dan sudah tercatat pada buku register pernikahan,” kata Kepala KUA Kecamatan Kotabunan Gafar Bakari, S.Ag, kepada Bolmong.News, di ruangan kerjanya, Kamis, 22 September 2022

Gafari menjelaskan, syarat nikah selain sudah mencukupi usia untuk menikah, calon pengantin wajib untuk melengkapi persyaratan dokumen dalam pernikahan yang sudah ditetapkan.

“Laki – laki dan perempuan itu minimal sudah berusia 19 tahun, itu sudah sesuai dalam undang – undang perkawinan,” jelasnya.

Gafari mengatakan, jika calon pengantin belum mencukupi umur yang diatur dalam undang-undang perkawinan tersebut, maka pasagan calon pengantin harus ada izin dari Pengadilan.

“Kalau belum cukup umur, harus mengajukan izin nikah di Pengadilan, kalau sudah ada izin dari Pengadilan baru boleh dinikahkan,” jelasnya.

Peraturan merupakan ketetapan yang harus ditaati.

Namun kadang ada beberapa hal yang terjadi di luar aturan tersebut, seperti contoh kasus berikut ini:

Surti (bukan nama sebenarnya) adalah seorang siswa SMP kelas 3 yang kini berusia 14 tahun.

Akibat pergaulan yang terlalu bebas dengan pacarnya, sebut saja bernama Tejo, Surti hamil. Padahal mereka masih sekolah dan belum menikah.

Lantaran sudah terjadi, maka kedua orang tua sepakat untuk segera menikahkan mereka sebelum anak yang di kandung Surti lahir.

Namun karena peraturan pemerintah sekarang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, tentu mereka kesulitan dalam mengatasi permasalahan ini.

Lantas bagaimanakah solusinya untuk permasalahan Surti dan Tejo, sementara usia mereka masih sama-sama 14 tahun dan belum memenuhi batas usia minimal menikah?

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diberikan solusi untuk hal ini, yaitu pemohon harus meminta izin ke pengadilan.

Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup kenapa harus menikah, padahal belum berusia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alasan dan bukti-bukti harus disampaikan dan dibawa langsung ke pengadilan untuk dikaji oleh tim pengadilan. Nanti yang akan memutuskan disetujui atau tidaknya adalah pihak pengadilan.

Peliput: Gazali Potabuga

Komentar