BOLMONGNEWS.COM, Boltim–Dua tower telekomunikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Boltim, Mahmud Mokoagow.
“Kedua tower tersebut berada di Kotabunan dan Bongkudai. Hingga kini, belum ada izin. Baru Kotabunan yang mengambil formulir di kantor. Namun towernya sudah berdiri,” katanya, Kamis (22/8).
“Kami sudah menyurat ke pihak desa, untuk segera diinformasikan ke pemilik tower,” tambahnya.
Terpisah Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Fery Maun mengatakan, tower di Kotabunan terkendala IMB disebabkan belum ada kesesuaian RT/RW.
“Jadi menunggu penyesuaian tata ruang, ” katanya.
Demikian juga di Desa Bongkudai masih terkendala IMB dan protes masyarakat terkait kesepakatan harga dari pihak ketiga dan warga.
“Waktu lalu, kami sudah sosialisasi bersama masyarakat dan pihak ketiga. namun belum ada kata kesepakatan,” kata Fery.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sjukri Tawil mengatakan, hingga kini belum ada laporan dari mereka, terkait izin lingkungan.
“Intinya kami tetap mengawasi semua izin terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut,” ujar Sjukri. (Ran)
Komentar