Astaga! Kawasan HPT di Boltim Diduga Dijadikan Lokasi PETI

BOLMONGNEWS.COM, BoltimKawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Buyat 2 Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga dijadikan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Data dirangkum, penguasaan lahan untuk aktivitas tambang illegal yang disinyalir dilakukan sejumlah oknum, bahkan mencapai puluhan hektar.

“Satu orang itu ada yang 8 hektar, nah ditempat itu ada beberapa orang dan lokasinya ini memang berada di kawasan HPT,” ungkap sumber resmi yang tak ingin namanya di publis.

Ia mengatakan, aktivitas PETI dilokasi tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu. Bahkan, dari pemerintah kecamatan pun sudah pernah memberikan himbauan agar tidak melakukan penambangan di tempat itu. Tapi hingga saat ini kegiatan illegal itu masih tetap berjalan.

“Sudah pernah dilakukan pertemuan bersama unsur Tripika Kecamatan Kotabunan untuk membahas soal tambang itu,” katanya.

Tampak tumpukan material penambangan emas yang diduga di dalam kawasan HPT.

Menariknya, ia menjelaskan lokasi HPT ini sudah ada sertifikat kepemilikan perorangan. “Yang aneh juga kenapa HPT sudah ada sertifikat kepemilikan secara pribadi. Siapa yang menjual tanah ini,” jelasnya.

Ia berharap, instansi terkait tidak tutup mata dengan adanya masalah ini dan melakukan penindakan secara tegas.

“Saya berharap aparat terkait melakukan penindakan secara tegas. Termasuk juga Dinas Kehutanan karena ini sudah masuk di kewenangannya mereka,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Resort Pengelolaan Hutan wilayah Kabupaten Boltim, Fadly Olii S Hut, mengatakan, akan segera mengambil data di lapangan kemudian melaporkan secara berjenjang.

“Secepatnya kami turun mengambil data dilapangan atas laporan ini dan kemudian akan melaporkannya kepada pimpinan. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Tripika Kecamatan Kotabunan untuk melakukan langkah-langkah yang perlu dilakukan di lapangan,” tegasnya saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (18/8/2019).

Lanjut Fadly, jika memang terbukti dilapangan, maka tentu harus dilakukan proses hukum sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Yang pasti akan diproses kalau itu terbukti,” tegasnya.

Diketahui sebagaimana  sanksi yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  pasal 89 ayat (1) huruf a dan b, kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dapat dipidana dengan pidan penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima belas)  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).

Tim Redaksi Bolmongnews.com

 

Komentar