Wacana Pergantian Sekda Bolsel Mulai Bergulir, Begini Pandangan Akademisi

BNews, BOLSEL – Wacana pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai bergulir dan hangat diperbincangkan.

Hal ini mencuat setelah nama Arvan Ohy disebut-sebut masuk dalam bursa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).

Arvan diketahui telah menuntaskan seluruh tahapan job fit di lingkup provinsi, yang menandakan dirinya berpeluang besar menempati posisi strategis di Pemprov.

Jika hal itu terwujud, maka kursi Sekda Bolsel otomatis akan lowong dan perlu segera diisi.

Posisi sebagai panglima ASN itu akan sangat menentukan arah pembangunan dan kualitas tata kelola pemerintahan Bolsel di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.

Publik mulai menganalisa siapa yang akan ditunjuk oleh Bupati Iskandar Kamaru. Namun beredar wacana bahwa Bupati Iskandar Kamaru menjanjikan Sekda dari wilayah tertentu.

Padahal diketahui orang nomor satu di Bolsel itu tidak pernah mengeluarkan pernyataan akan memilih jabatan Sekda dari wilayah tertentu.

Menyikapi isu ini, akademisi Bolaang Mongondow Raya, Dr. Indah E. Samuel, S.E., M.E., CAA., CFR., menegaskan bahwa jabatan Sekda tidak bisa diisi berdasarkan pertimbangan kedaerahan, melainkan harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi dan integritas.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah sangat jelas mengatur posisi dan fungsi Sekda. Ia bertugas mengoordinasikan seluruh kebijakan daerah.

“Jadi, figur yang menempati jabatan ini harus punya kapasitas, kemampuan manajerial, dan tanggung jawab,” ujar Indah saat dimintai tanggapan, Minggu 5 Oktober 2025. Menurut Indah, seorang Sekda wajib memahami karakteristik daerah secara menyeluruh mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga tata kelola pembangunan.

Sekda Bolsel harus diisi figur profesional dan berintegritas, bukan berdasarkan asal wilayah.

“Sekda harus paham kondisi daerah, tahu bagaimana pertumbuhan ekonomi berjalan, dan bagaimana mengatasi kemiskinan. Ia juga harus punya pengalaman dan etika yang baik dalam bekerja,” tegasnya.

Lebih jauh, Indah menambahkan bahwa regulasi turunan dari undang-undang, seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada), juga telah menegaskan kriteria calon Sekda.

“Perkada itu mengatur bahwa calon Sekda harus profesional dan berintegritas. Tidak boleh punya catatan pelanggaran disiplin, teguran, atau masalah hukum, jadi, yang diutamakan bukan dari mana ia berasal, tapi bagaimana kualitas dan kredibilitasnya,” jelas Indah.

Sementara itu, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang juga Wakil Dekan I FISIP, Dr. Alfons Kimbol, menilai proses pengisian jabatan Sekda Bolsel harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku secara nasional.

“Sesuai mekanisme, pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui open bidding. Artinya, prosesnya terbuka dan kompetitif. Siapa pun bisa ikut selama memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang dibutuhkan,” terang Alfons.

Ia menegaskan, jabatan Sekda tidak boleh dipersepsikan sebagai jabatan politik. Karena itu, latar belakang wilayah tidak boleh menjadi pertimbangan utama.

“Sekda itu jabatan struktural, bukan politik. Jadi, tidak harus berasal dari Bolsel. Bupati harus mengusulkan calon yang kapabel dan kompeten kepada Kementerian Dalam Negeri, yang terpenting adalah profesionalisme, bukan asal-usul,” ujar Alfons.

Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan transparan.

“Bupati harus menilai secara rasional dan profesional, tidak boleh ada tekanan politik. Karena Sekda adalah mitra strategis kepala daerah dalam mengelola birokrasi,” imbuhnya.

Pandangan serupa disampaikan Gunawan Lombu, mantan Sekda Bolsel sekaligus birokrat senior di Bolaang Mongondow Raya.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan puncak karier ASN yang harus ditempuh dengan kinerja dan pengalaman panjang.

“Sekda itu jabatan karier, bukan hadiah politik,” kata Lombu.

Dirinya mengatakan, ASN yang mendudukinya harus profesional dan taat pada norma kepegawaian. Tidak boleh dilihat dari asal mana, tapi dari pengalaman dan prestasinya,” ujar Lombu.

Ia juga menekankan bahwa tantangan birokrasi modern semakin kompleks, sehingga seorang Sekda harus memiliki kemampuan manajerial dan adaptif terhadap perubahan zaman.

“Sekda harus mampu menghadapi tantangan internal dan eksternal, serta mampu menerjemahkan visi dan misi bupati dalam kebijakan yang konkret dan berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Lombu, karena Bolsel memiliki 7 kecamatan yakni Bolaang Uki, Pinolosian, Pinolosian Tengah, Pinolosian Timur, Helumo, Tomini dan Posigadan, maka tentu siapa pun figur yang memenuhi syarat tentu harus diakomodir.

“Karena ini open bidding tentu terbuka bagi siapa saja, termasuk dari luar Bolsel, yang pasti dia harus memenuhi syarat.” jelas Lombu.

Reporter: Wawan Dentaw

Komentar