Terkait Sertifikat Tanah, DPRD Bolsel Gelar RDP

BNews, BOLSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Manggadaa, Kecamatan Posigadan.

RDP yang dilaksanakan di ruang badan musyawarah (Bamnus) DPRD Bolsel Kamis, (5/10/2023) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Fadli Tuliabu dan Harson Mooduto.

Terkait sertifikat tanah, DPRD Bolsel gelar RDP bersama Pemerintah dan masyarakat Desa Manggadaa, Kamis (5/10/2023). Foto: Wawan Dengan/bolmong.news
Terkait sertifikat tanah, DPRD Bolsel gelar RDP bersama Pemerintah dan masyarakat Desa Manggadaa, Kamis (5/10/2023). Foto: Wawan Dengan/bolmong.news

Turut hadir Camat Posigadan Harmin Manoppo, Sangadi Manggadaa Ronal Saini, mantan Sangadi Manggadaa Suwitno Tangahu bersama masyarakat Manggadaa.

RDP ini terkait adanya laporan masyarakat Desa Manggadaa yaitu dugaan penggelapan sertifikat tanah dan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh oknum Kepala Desa (Sangadi).

Dalam rapat tersebut, Camat Posigadan menyampaikan bahwa, persoalan tanah ini berkaitan dengan kegiatan tahun 2020, dan saat itu belum ada penandatanganan dokumen.

Selain itu, Sangadi Manggadaa juga memberikan klarifikasi terkait sertifikat yang dihasilkan tahun 2021 dan 2023.

Terkait sertifikat tanah, DPRD Bolsel gelar RDP bersama Pemerintah dan masyarakat Desa Manggadaa, Kamis (5/10/2023). Foto: Wawan Dengan/bolmong.news
Terkait sertifikat tanah, DPRD Bolsel gelar RDP bersama Pemerintah dan masyarakat Desa Manggadaa, Kamis (5/10/2023). Foto: Wawan Dengan/bolmong.news

“Masih ada sekitar 17 sertifikat yang belum diserahkan karena masih bermasalah,” kata Camat

Di sisi lain, Mantan Sangadi Manggadaa menuturkan dalam RDP itu agar masalah sengketa tanah segera diselesaikan agar tidak ada lagi persoalan terkait sertifikat ini.

“Yang paling bermasalah dalam pengurusan sertifikat tanah itu, lahannya yang belum pasti siapa pemiliknya, makanya itu harus diselesaikan, sehingga tidak akan terjadi konflik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi I, Harson Mooduto, mengatakan meskipun masalah ini terlihat kecil, akan tetapi masalah ini harus diseriusi dan segera dicarikan solusinya.

“Ajukan usulan penerbitan sertifikat di lahan yang masih bermasalah seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah Desa,” tutur Harson.

Terkait sertifikat tanah, DPRD Bolsel gelar RDP bersama Pemerintah dan masyarakat Desa Manggadaa, Kamis (5/10/2023). Foto: Wawan Dengan/bolmong.news
Terkait sertifikat tanah, DPRD Bolsel gelar RDP bersama Pemerintah dan masyarakat Desa Manggadaa, Kamis (5/10/2023). Foto: Wawan Dengan/bolmong.news

Harson Mooduto menjelaskan hasil dari rapat ini adalah rekomendasi untuk mediasi antara Sangadi bersama keluarga yang bermasalah, dan masyarakat pemilik sertifikat guna segera menyelesaikan persoalan ini dalam waktu tiga bulan.

“Jika dalam waktu yang diberikan Sangadi tidak menyerahkan sertifikat tanah, masyarakat diharapkan melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian,” tandas Harson yang juga anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Advertorial

Komentar