Pengelolaan Aset Negara Lebih Transparan, Kepala Daerah Ramai- ramai Teken MoU Bersama Kejati Sulut

BNews, BOLSEL — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi penyerahan hibah barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejati dalam pemanfaatan aset negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Kajati Sulut Yacob Hendrik Pattipeilohy, perwakilan Jampidum Kejaksaan RI Hari Wibowo, Pj Sekprov Sulut Tahlis Galang, unsur Forkopimda, PT. Jamkrindo, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan koordinasi serta memastikan pemanfaatan aset rampasan negara berjalan sesuai aturan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Iskandar.

Ia menegaskan, bahwa hibah barang rampasan negara akan memberikan manfaat besar bagi daerah, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah.

Menurutnya, optimalisasi aset menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan dan efektivitas belanja daerah.

Iskandar juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulut dan Pemprov Sulut atas fasilitasi kerja sama ini.

Ia menilai bahwa keberadaan payung hukum yang jelas, akan mempermudah daerah dalam pengelolaan aset dan memperkuat kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah dan institusi penegak hukum.

Dirinya menambahkan Kejati Sulut melalui MoU ini mendorong agar proses pemanfaatan aset negara dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta mendukung kepentingan pembangunan daerah di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

“Penandatanganan MoU Pemda bersama Kejati Sulut tahun ini menjadi momentum penting yang menuntut komitmen dan aksi nyata dari seluruh pihak terkait untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan dalam pengelolaan aset negara ke depan,” kata Iskandar.

Reporter: Wawan Dentaw

 

Komentar