BNews, BOLSEL — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bolsel telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolaang Mongondow Selatan, Rante Hattani, Rabu (19/03/2025).
Rante mengatakan, pembayaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
“Jadi pembayaran THR sudah sesuai regulasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara,” katanya.
Lanjutnya, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel, Nomor: 100/1632/SETDA/III/2025 terkait tata cara pembayaran THR tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan terkait perbedaan nominal THR yang diterima oleh P3K, bahwa selisih tersebut terjadi karena penghitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Kesemuanya sudah sesuai regulasi, bahwa P3K yang belum genap satu tahun bekerja menerima THR secara proporsional berdasarkan bulan kerja,” terangnya.
Misalnya, kata Hattani, P3K angkatan 2024 yang baru bekerja 11 bulan akan mendapatkan THR dengan formula (11/12) x penghasilan satu bulan.
Hal ini terang Hattani, sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji sebagaimana isu yang beredar.
“Pemotongan itu tidak benar dan tidak berdasar, untuk pemerintah daerah akan berkomitmen memastikan hak-hak P3K terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: Wawan Dentaw
Komentar