Kacabjari Dumoga Ultimatum Tersangka AM Segera Menyerahkan Diri

HUKRIM—Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga mengultimatum tersangka  AM warga Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), agar  koperatif dan segera menyerahkan diri.

Evan Sinulingga menyatakan  penyidik Cabjari Dumoga akan melakukan penangkapan  jika tidak menyerahkan diri.

Mantan Kasi intel Kejari Kotamobagu  ini tidak memastikan kapan penangkapan ini akan dilakukan oleh pihaknya.

BACA JUGA: Lakukan Penangkapan, Penyidik Cabjari Dumoga Dihadang Warga Dengan Parang

Ia menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini dan meminta masyarakat jangan menghambat proses penyidikan dengan cara menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

“Dalam kasus ini, ada 2   orang yang jadi tersangka diketahui Penyidik Cabang Kejaksaan  Negeri Kotamobagu di Dumoga telah menetapkan  A.M dan S. M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di  Desa Iloheluma  dalam   pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018, dengan penghitungan kerugian Negara 321 juta rupiah. tersangka bahkan telah mangkir 3 kali panggilan penyidik dan telah di tetapkan sebagai DPO sejak 9 Nopember 2020  oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga,terang, ”  Evans Sinulingga di Kantor Cabjari Dumoga, Rabu, 16 Desember 2020.(*)

Komentar