HUKRIM—Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga mengultimatum tersangka AM warga Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), agar koperatif dan segera menyerahkan diri.
Evan Sinulingga menyatakan penyidik Cabjari Dumoga akan melakukan penangkapan jika tidak menyerahkan diri.
Mantan Kasi intel Kejari Kotamobagu ini tidak memastikan kapan penangkapan ini akan dilakukan oleh pihaknya.
BACA JUGA: Lakukan Penangkapan, Penyidik Cabjari Dumoga Dihadang Warga Dengan Parang
Ia menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini dan meminta masyarakat jangan menghambat proses penyidikan dengan cara menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
“Dalam kasus ini, ada 2 orang yang jadi tersangka diketahui Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah menetapkan A.M dan S. M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di Desa Iloheluma dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018, dengan penghitungan kerugian Negara 321 juta rupiah. tersangka bahkan telah mangkir 3 kali panggilan penyidik dan telah di tetapkan sebagai DPO sejak 9 Nopember 2020 oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga,terang, ” Evans Sinulingga di Kantor Cabjari Dumoga, Rabu, 16 Desember 2020.(*)
Komentar