BNews, BOLSEL – Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) AKBP Ketut Suryana, memaparkan kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022.
Tindak pidana yang ditangani Satuan Reskrim Polres pada tahun 2022, sebanyak 290 kasus.
“Persentase penyelesaian kasus 54 persen atau 156 kasus. Sedangkan 134 kasus dalam proses penyidikan dan penyelidikan Sat Reskrim,” katanya saat menggelar Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media, Sabtu (31/12/2022).
Lanjutnya, Satuan Narkoba Polres Bolmong Selatan dalam kegiatan Rutin yang ditingkatkan dan Operasi Pekat 2022 menangani 18 kasus.
Yaitu, minuman beralkohol (minol) 15 kasus, makanan dan obat-obatan 3 kasus. Di mana presentase penyelesaian kasus 100 persen.
“Barang bukti yang diamankan minol jenis captikus berjumlah 9.321 liter, makanan kadaluarsa 143 kemasan dan obat-obatan 4.004 butir mengandung dexromerothan, barang bukti tersebut telah dimusnakan pada saat gelar pasukan Operasi lilin tahun 2022 dimako Polres Bolmong Selatan,” terangnya.
Sementara untuk Satuan lalu lintas, Polres Bolsel menangani 37 kasus, dengan presentase penyelesaian kasus 92 persen atau 34 kasus.
Korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 12 orang, luka berat 9 orang, luka ringan 39 orang dan kerugian materiil Rp 220.000.000.
“Untuk pelanggaran lalu lintas tilang 32 kasus prensentase penyelesaian kasus100 persen atau 32 kasus dan teguran 1.144 kasus,” ujarnya.
Seain itu, Ketut mengungkapkan, untuk kasus penganiayaan, pengancaman, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perbuatan cabul yang terjadi selang tahun 2022, disebabkan konsumsi miras (minuman keras).
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras dalam rangka menyambut tahun baru 2023, untuk menjaga situasi kamtibmas aman dan konfusif,” imbaunya.
Reporter: Wawan Dentaw
Komentar