DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS, Sekaligus Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

BNews, BOLSEL – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna penyampaian rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025, dan pembicaraan tingkat I atas penyampaian Ranperda tentang RPJMD Bolsel tahun 2025-2029, Rabu, (09/07/2205).

Rapat paripurna  yang bertempat di ruang sidang DPRD di pimpin Wakil ketua DPRD jelfi Jauhari, didampingi Wakil ketua I DPRD Ridwan Olii, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid.

Wabup menyampaikan bahwa perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 bertemakan “Peningkatan kemandirian dengan ketahanan sosial,ekonomi dan lingkungan “.

Dia mengatakan, bahwa  pemerintah daerah menyusun rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2026.

Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news
Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, kata Wabup, Pemerintah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

“Ini dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas dengan meningkatkan kualitas belanja lebih afektif dan terarah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan KUA-PPAS Kabupten Bolsel tahun 2025, merupakan upaya menyesuaikan rancangan keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah saat ini.

Untuk itu kata Wabup, rancangan KUA-PPAS tahun 2025, selain mengakomodir pergeseran anggaran yang terjadi di beberapa perangkat daerah karena terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, juga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan di tahun anggaran 2025.

Terkait dengan RPJMD Kabupaten Bolsel tahun 2025-2029, Wabup mengatakan, bahwa RPJMD merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan juga tata cara evaluasi rancangan pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news
Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news

Wabup menjelaskan, pada pasal 70 dan pasal 71 di sebutkan bahwa Gubernur , bupati, wali kota bersama dengan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah di Lantik .

Bila mana peraturan daerah RPJMD tersebut melewati batas enam bulan yang ditetapkan, maka penyelenggara pemerintahan daerah akan dikenai sanksi administrative, berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang di atur dalam ketentuan perundang undangan selam tiga bulan.

“Maksimal paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus perda tentang RPJMD sudah ditetapkan,” kata Wabup.

“Dalam pemerintahan lima tahun kedepan nanti, Saya dan bupati mengusung visi terwujudnya Bolsel yang Madani maju sejahtera, gotong royong dan berkelanjutan dengan lima misi,” sambungnya.

Lima misi tersebut yaitu, transformasi tata kelola pemerintahan yang baik, transformasi ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam, transformasi sosial, mewujudkan dasar yang memiliki ketahanan sosial budaya dan lingkungan, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

Wabup juga menginformasikan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,28% dan angka kemiskinan 11,33% ,

” Tentu ini semua butuh kerja sama yang baik kepada kita semua dan kolaborasi,” kata dia.

Wabup menambahkan, pemerintah kabupaten Bolsel juga sudah mengirim surat kepada BKN RI terkait dengan para THL yang sudah di rumahkan.

Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news
Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news

“Pemerintah juga akan berusaha dan mencari solusi untuk mempekerjakan mereka kembali, mekanismenya masih ditanyakan kembali kepada BKN RI,” pungkasnya.

Turut hadir Sekertaris Daerah M.Arvan Ohy, para Assisten, Anggota DPRD, pimpinan OPD, para camat, dan ASN Pemkab Bolsel.

Advertorial

Komentar