BOLSEL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Selatan) menggelar rapat paripurna tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Terpilih Tahun 2020, dan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, masa jabatan 2016-2021, yang digelar di ruang paripurna DPRD Bolsel
Sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Sekda Marzanzius Arvan Ohy SSTP, Kapolres Bolsel, KPU, Bawaslu, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan BSG cabang Molibagu, para Asisten, pimpinan OPD, Camat dan Sangadi se-Kabupaten Bolsel.
Rapat Sidang ini di pimpin langsung Ketua DPRD Ariffin Olii, sekaligus membacakan hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bolsel dan Wakil Bupati terpilih pada pemilukada tahun 2020, dan mengajukan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan 2016-2021 yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Pimpinan sidang membacakan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih pada Pilkada 2020. Dimana ini merupakan hasil pleno penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel yakni Pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang diusung PDI Perjuangan, Perindo dan Gerindra. Dengan jumlah 13 kursi DPRD, Sehingga pasangan petahana ini, akan dilantik pada 17 Februari 2021 mendatang.
Ketua DPRD Arifin Olii menyampaikan hal ini sudah berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
“Usulan langsung akan ditujukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Gubernur Sulawesi Utara, (SULUT) untuk mendapatkan Persetujuan penetapan pemberhentian masa jabatan 2016-2021 sejak tanggal 17 Februari 2021, kata ketua Arifin Olii saat memimpin rapat paripurna.
“Hari ini diumumkan, Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan tahun 2016 – 2021 yaitu atas nama Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid, diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 17 Februari 2021, tandasnya.
(Advertorial/Wawan Dentaw)
Komentar