BNews, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DPRD Bolsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (06/01/2026), di Gedung DPRD Bolsel.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir. Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Ridwan Olii, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan jajaran Sekretariat Dewan.
Agenda ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penegasan arah kerja legislatif memasuki masa sidang berikutnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD memaparkan sejumlah agenda penting yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Di antaranya, Rapat Paripurna Tahap II Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Tak hanya itu, DPRD juga melaksanakan Pembicaraan Tingkat I atas empat Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Selain menetapkan Propemperda Tahun 2026, lembaga legislatif ini turut menetapkan tiga usulan Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah di luar Propemperda Tahun 2026.
“Selama masa persidangan ini, DPRD telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara simultan. Mulai dari pembahasan Ranperda, penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Pembicaraan Tingkat II, hingga pelaksanaan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Ketua DPRD dalam rapat tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan tri fungsi DPRD secara seimbang dan bertanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat bergantung pada kualitas sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Kita harus menjalankan tiga fungsi utama DPRD secara optimal—pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan—agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Bolsel disebut memiliki agenda strategis yang tidak ringan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD ditargetkan menyelesaikan tujuh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025 dan telah melalui tahap pembicaraan tingkat pertama.
Selain itu, DPRD juga akan membahas tiga usulan Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah di luar Propemperda Tahun 2026. Target ini dinilai menjadi ujian konsistensi dan komitmen DPRD dalam mempercepat produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Ketua DPRD turut menekankan bahwa fungsi pengawasan harus diperkuat secara konkret, tidak sebatas formalitas rapat. Peran alat kelengkapan DPRD, khususnya komisi-komisi, diharapkan lebih aktif dalam memantau pelaksanaan APBD serta kebijakan Pemerintah Daerah.
“Sinergi yang kuat diperlukan untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan APBD serta kebijakan Pemerintah Daerah agar berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Penegasan tersebut menjadi sorotan, mengingat pengawasan terhadap realisasi anggaran dan efektivitas program pembangunan kerap menjadi perhatian publik.
Masa Persidangan II pun diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas agenda kelembagaan, tetapi benar-benar menghadirkan kerja legislasi yang responsif dan pengawasan yang tajam.
Dengan dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, publik kini menanti sejauh mana DPRD Bolsel mampu merealisasikan target tujuh Ranperda serta memperkuat fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Akuntabilitas dan keberpihakan pada kepentingan rakyat akan menjadi tolok ukur utama kinerja wakil rakyat ke depan.
Reporter: Wawan Dentaw/Infotorial









Komentar