BOLMONGNEWS.COM, Hukrim–Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menetapkan Sangadi (Kepala Desa) Illoheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) inisial SM sebagai tersangka, Selasa (3/12/2019) kemarin.
Kacabjari Dumoga, Evans E. Sinulingga, SH, MH mengatakan, SM diduga melakukan mark up harga barang bersama penyedia barang inisial AM yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin alat pertanian dan mesin perikanan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (Dandes) Tahun 2018 lalu.
Yakni, mesin paras 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katingting 7 unit. Selain itu, adanya pungutan pajak yang tidak disetor pada anggaran Dana Desa di Desa Iloheluma tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 509.500.000 (Lima ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
“Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 321.931.931 (Tiga ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah),” ungkap Evans kepada BolmongNews.com, Rabu (4/12/2019).
“Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Sangadi SM,” tambahnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan, AM dan SM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“SM dan AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut, ” terang Evans. (ewin)
Komentar