BOLSEL—Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru SPt mengikuti Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Kabupaten Bolmong dengan Kabupatrn Bolsel di Ruang Rapat Gubernur Lantai 6 Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Manado, Senin, (10/05)
Rapat ini difasilitasi langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provimsi Sulut Dr Jemmy S. Kumendong MSi yang menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang MSi, serta Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam pertemuan tersebut Iskandar Kamaru mengungkap hasil rapat memberikan beberapa alternatif pemecahan yang meliputi:
- Bahwa Pemprov Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, Tanggal 9 Maret 2021, perihal: Langkah Percepatan Penyelesaian Batas Daerah.
- Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmong menyerahkan penyelesaian masalah batas ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
- Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung No. 75-P/HUM/2018.
Lanjut Bupati, hasil yang diputuskan dalam rapat ini selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI Muh. Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.
“Jadi ada tiga alternatif yang menjadi fokus pembahasan. Untuk hasilnya selanjutnya akan di sampaikan ke pusat dalam hal ini Mentri dalam Negeri RI Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti,” ucap iskandar.
Turut mendampingi, Sekda Bolsel Marzanzius A. Ohy SSTP, Asisten I dan III Sekretariat Daerah Bolsel, Kabag Hukum dan Kabag Tapem, Kakan Kesbangpol, Kabag Prokopim dan Kasubag Otonomi Daerah.
(Wawan Dentaw)
Komentar