BolmongNews.com, Bolmut–Rapat pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat Panitia Kecamatan Bolangitang Timur (Bolit) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), di banjiri interupsi oleh sejumlah saksi partai politik peserta pemilu, Senin (22/4).
Pleno tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bohabak 1 yang telah di buka secara resmi, Sabtu (20/4), oleh camat Bolangitang Timur Warsito Sanggilalung, di hadiri oleh Ketua KPU,PPK, Panwascam, seluruh PPS dan Saksi saksi Partai.
Pantauan media, para saksi dari berbagai partai politik silih berganti memberikan interupsi dalam pleno tersebut, karena ada beberapa kesalahan dalam penulisan dan ketidak cocokan antara c1 berhologram dan salinan c1 yang berada di tangan saksi partai.
Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salmin, mempertanyakan kinerja dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena ketidak sesuaian pencatatan c1 berhologram dan c1 saksi.
“Seharusnya PPS harus teliti dalam mencatat antara c1 hologram dan c1 saksi karena ini menyangkut profesionalisme PPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2019,” tegas Salmin.
Sementara itu, Kepala Sekretariat PPK Bolangitan Timur, H Rafiqi Sumaili mengatakan, tidak sesuainya pencatatan dalam c1 hologram dan c1 saksi partai adalah hal teknis yang tidak mempengaruhi jumlah suara para calon anggota Legislatif.
“Tidak sesuainya pencatatan antara c1 hologram dan salinan c1 yang ditangan saksi tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara para caleg. Tapi bila terus di interupsi oleh para saksi partai, tak bisa di pungkiri proses penghitungan dan rekapitulasi akan memakan waktu yang panjang dan bisa berhari hari, ” pungkasnya.
Saksi partai yang hadir dalam pleno tersebut, yaitu dari Hanura, PPP, PDI- P, PKS, Demokrat, Perindo, NasDem, PAN, PSI dan DPD. (kamal)
Komentar