BolmongNews.com, Bolmut—Bupati Bolmut Depri Pontoh mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bolmut menolak Gratifikasi jelang perayaan Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Bupatu, saat memberikan sambutan acara Peringatan Malam Nuzul Qur’an 1440 Hijriyah di Masjid Agung Baiturrahman Boroko, (21/05).
“Saya menghimbau untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberia lainnya,” imbau Bupati.
Lanjut upati, jika ada yang memberikan itu segera dilaporkan kepada unit pengendali gratifikasi yang disertai dengan penjelasan dan dokumentasi. “Selanjutnya dilaporkan ke KPK RI dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” ujarnya. (KamaL)
Komentar