BolmongNews.com, Bolmong–Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengungkapkan beberapa faktor-faktor permasalahan yang menjadi penyebab opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Menurut Yasti, faktor pertama adalah aplikasi Simda BMD pemda Bolmong sampai saat ini masih bermasalah.
” Semua hasil penelusuran aset yg telah dilakukan ketika di input di Simda masih mengalami gangguan. Untuk itu saat ini Simda BMD kita masih dalam perbaikan pihak BPKP,” kata Bupati.
Selain itu, masih banyak aset pemda yang keberadaannya tidak ada pada saat pemeriksaan BPK RI. dengan nilai sekitar Rp 83 Miliar Lebih. Barang inventaris tersebut berdasarkan hasil penelusuran, masih banyak yang dikuasai oleh mantan pejabat sebelumnya yang daftar namanya nanti akan di publish secara lengkap oleh pemda melalui media pasca lebaran.
“Terdapat beberapa aset daerah pemekaran yang masih tercatat di Simda Bolmong karena pada saat penyerahan aset pasca pemekaran tidak disertai dengan berita acara daftar aset yang diserahkan,” tutur Bupati.
Lanjut Yasti, terdapat pula pencatatan aset tetap pada Tahun 2012 sampai dengan 2015 senilai kurang lebih 134 M lebih tidak dikavitalisasi ke aset induknya. (Rinciannya sudah ada, tapi mengalami gangguan ketika dilakukan penginputan).
“Masalah ini sebenarnya telah diurai tapi begitu diinput ke sistim aplikasi simda BMD, aplikasi tsb langsung eror, ini yg smentara diperbaiki BPKP),” jelas Bupati.(Viko)
Komentar