Viral Diduga Selingkuh, Oknum Kepsek di Bolmong Terancam Disanksi

BOLMONG–Oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendadak viral di media sosial. Oknum Kepsek bernisial OP alias OL tersebut diduga selingkuh dengan seorang pria yang sudah beristri dan beranak tiga.

Hal ini pertama kali terungkap dari salah satu postingan akun facebook bernama Herlinang Umar. Dalam unggahannya yang disertai beberapa foto, ia mengungkap bahwa oknum Kepsek tersebut telah merebut suaminya. Ia meminta keadilan kepada Kementrian Agama Provinsi Sulut untuk memberikan sanksi.

“Apakah pantas seorang Kepsek tapi pelakor ?? Tega sekali kau ibu merebut suami saya. Saya tidak punya masalah dengan suami saya. Mohon untuk keadilan kepada kantor kemntrian agama provinsi sulut untuk menindak oknum pelakor yang diduga Kepsek MA Bolaang ini karena sudah merusak rumah tangga saya,” tulis akun tersebut dalam postingannya.

Postingan tersebut pun mendadak viral, dan telah direspon lebih dari 11 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 2400 kali.

Media ini pun melakukan penulusuran, ternyata oknum Kepsek bertugas  dibawah naungan Kantor Kementrian Agama Bolmong.

Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Agama Bolmong melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ibrahim Gani, mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. Namun hingga saat ini pihak yang keberatan belum melaporkan ke Kemenag Bolmong baik secara tertulis maupun secara lisan. “Kita berharap ini dilaporkan agar bisa diproses sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur dia.

Meski begitu, ia mengaku telah memanggil oknum kepsek tersebut untuk dimintai keterangan. “Kita sudah mendengar kabar tersebut, yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar dia.

Dalam keterangannya oknum kepsek mengaku tidak mengetahui yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak. “Dia mengaku bahwa berkenalan melalui facebook pertama kali sejak April, setelah itu mereka menjalin hubungan hingga sekarang. Belakangan nanti diketahui telah beristri oleh yang bersangkutan saat istri bersangkutan berkunjung ke tempat kost suaminya yang bekerja sebagai buru di PT Conch pekan lalu,” tutur Ibrahim.

Menurut Ibrahim, pihak Kemenag Bolmong belum bisa memberikan sanksi sebab harus dilanjutkan dengan adanya laporan terlebih dahulu. “Nanti setelah kita lanjut baru kita undang kedua bela pihak untuk dimintai keterangan, kalau sudah terbukti yang bersangkutan akan kita berikan sanksi,” jelas dia.

PD Muhammadiyah Ajukan Penarikan Oknum Kepsek.

Disisi lain pengurus pimpinan daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Bolmong telah mengajukan permohonan penarikan oknum Kepsek sekaligus guru tersebut dari MA Muhammadiyah Bolmong.  Dalam surat yang bernomor 08/PDM /III.0/B/07/2020 itu ditujukan kepada Kemenag Bolmong, disebutkan bahwa alasan penarikan karena merebaknya issu amoral atas nama OL yang telah mencemarkan nama baik Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah. Surat permohonan tersebut telah ditanda-tangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Bolmong Irmanto Usuli serta Sekretaris Kifli Lamusa.

Saat dikonfirmasi Sekretaris PD Muhammdiyah Bolmong Kifli Lamusa mengaku akan menunggu hasil BAP dari Kemenag Bolmong. “Kita menunggu hasilnya, yang pasti kita sudah ajukan penarikan dari oknum guru itu yayasan Muhammadiyah,” jelas dia. (Viko)

Komentar