BolmongNews.com, Bolmong–Insiden tambang di desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang menyebabkan meninggalnya puluhan warga, bakal berbuntut panjang.
Hal ini menyusul adanya pernyataan tegas dari LSM Insan Totabuan dalam pres rilisnya, Jumat (8/3/2019) sore tadi.
Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru menyebut, peristiwa nahas tersebut tak lepas dari tanggungjawab PT JRBM sebagai pemilik lahan.
Untuk itu, ia mengatakan, LSM mengambil langkah melakukan pengaduan secara resmi kepada Menteri ESDM Republik Indonesia, sebagaimana surat dengan nomor: ist/LPM-IT-BM/III/2019 perihal laporan, penutupan aktivitas dan operasional PT JResources Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.
“Surat ini adalah pendahuluan. Ketika tidak diindahkan oleh perusahaan maka kita lakukan gugatan class action. Untuk saat ini kita sedang lakukan juga inventarisir keluarga korban yang tewas, agar kemudian ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan (PT JRBM), ” tegas Ambaru.
Lanjutnya, dalam surat tersebut terdapat 7 (Tujuh) tuntutan untuk perusahaan.
“Salah satu pointnya, meminta kepada bapak presiden untuk memerintahkan kepada PT JResources Bolaang Mongondow, menyantuni, memberikan santunan seumur hidup kepada seluruh korban tewas, istri dan anak-anak mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini tayang, konfirmasi ke pihak PT JRBM masih diupayakan. (ewin)
Berikut 7 Tuntutan LSM Insan Totabuan:
1. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Cq, Menteri ESDM untuk segera menghentikan semua aktivitas operasional PT JResources dengan memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan investigasi atas tragedi kemanusiaan di wilayah konsesi PT JResources dan memberi sanksi tegas dan seadil-adilnya.
2. Meminta kepada bapak Presiden segera mencabut ijin eksploitasi, eksplorasi serta ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT J Resources Bolaang Mongondow.
3. Meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memproses pidana atas seluruh kelalaian atas tragedi kemanusiaan yang melibatkan puluhan orang tewas dan luka-luka.
4. Meminta kepada bapak Menteri ESDM agar memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan investigasi mendalam keseluruh wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.
5. Meminta kepada bapak Presiden untuk memerintahkan kepada PT JRBM untuk menyantuni, memberikan santuan seumur hidup kepada seluruh keluarga korban tewas, yakni, istri dan anak-anak mereka.
6. Meminta kepada bapak Presiden agar memerintahkan Basarnas agar tetap melanjutkan proses pencarian dan evakuasi korban yang tewas. Karena diperkirakan masih ada puluhan korban yang dipastikan sudah tewas terperangkap dilokasi kejadian.
7. Kalau surat tuntutan kami ini tidak segera ditindaklanjuti maka kami akan melakukan upaya paksa terhadap pihak perusahaan dengan mengerahkan masyarakat penambang tradisional dan seluruh korban untuk menduduki areal penambangan PT JRBM.
(Sumber: LSM Insan Totabuan).
Komentar