BolmongNews.com, Bolmong–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Gedung Rahmadina Desa Lolak pada Rabu (30/4).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, dihadiri perwakilan masyarakat di 202 Desa dan 15 kecamatan se-Bolmong serta pegawai di lingkup Pemda Bolmong.
Dalam sambutannya Tahlis menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan pemerintah berkewajiban dan bertangung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan.
“Kegiatan pencatatan dan pendaftaran meliputi semua peristiwa yang terjadi disetiap indifidu penduduk, misalnya yang lahir dan yang mati harus dicatat,” ungkap Tahlis
Menurutnya seluruh warga masyarakat harus memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.
Sebab tidak semua yang didaftar dicatat oleh Disdukcapil akan tetapi semua yang dicatat pasti didaftar oleh Disdukcapil.
“Dokumen yang harus dimiliki keluarga seperti Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah dan keperluan lainnya,” kata Tahlis.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala dalam laporannya mengungkapkan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan data dan dokumen kependudukan, melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan lainnya.
“Dengan adanya data base yang dimiliki pemerintah , semua peristiwa yang dialami penduduk dicatat/dilayani sesuai dengan alamat KTP dan Kartu Keluarga,” katanya.(Viko)
Komentar