BolmongNews.com, Bolmong–Tragedi tambang di desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong yang menewaskan puluhan warga, terus menuai sorotan dari LSM Insan Totabuan.
PT JResources Bolaang Mongondow JRBM) diduga selain melakukan pembiaran atas tewasnya para penambang tradisional di lokasi konsesesinya, dinilai merupakan sebuah bentuk pelanggaran serius yang berimplikasi pidana perusahaan.
“Juga sudah mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2018 tentang Tata cara Pemberian wilayah dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan, ” tegas Ketua LSM Insan Totabuan, Sehan Ambaru, Senin (18/3/2019).
Sehan menjelaskan, sebagaimana tertuang mulai dari pasal 64, pasal 83 sampai dengan pasal 85, sudah jelas adalah pelanggaran serius.
Sementara PT JResources sampai dengan hari ini, bungkam atas tragedi itu.
“Karena JRBM bungkam terus menerus maka apa boleh buat kami dari koalisi LSM akan menaikan lagi eskalasinya masalah JRBM ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi yakni tingkat Nasional,” kata Sehan.
Tak hanya itu, Sehan mengatakan, selain itu pihaknya juga akan menempuh cara-cara konstitusional lain ditingkat lokal.
“Ingat PT JRBM itu datang di BMR
datang dengan cara normatif regulatif maka kami juga akan usir dengan cara Konstitusional pula, ” pungkasnya.
Tim BolmongNews.
Komentar