BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Puluhan pria di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam kena hukuman kebiri. Hal ini karena banyaknya terduga pelaku kasus pencabulan anak.
Wacana hukuman kebiri bagi pelaku cabul anak kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Aris, 20 tahun, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015. Putusan hukuman kebiri itu pertama semenjak hukuman itu jadi wacana.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyambut baik putusan itu dengan menyebutnya bisa menimbulkan efek jera.
Sementara itu kasus kekerasan anak di Bolmong pada 2019 cukup tinggi. Hingga Juni mencapai 24 kasus, dimana sebagian besar adalah cabul. Para pelaku kebanyakan orang terdekat, dari kakak ipar hingga tetangga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong Farida Mooduto melalui Kasie Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung mengatakan, pihaknya ingin semua pelaku cabul anak dihukum berat. “Kami ingin agar pelaku dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Rahmawati mengatakan, pihaknya menyiapkan pengacara untuk mendampingi korban.
Peran pengacara juga dibutuhkan untuk menjamin sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku.
Sebelumnya kasus cabul anak dengan pelaku orang terdekat kembali terjadi. Mawar – nama samaran – (13) dicabuli kakak iparnya sendiri yakni X (50). Akibat perbuatan X, Mawar yang masih duduk di bangku sekolah telah hamil empat bulan. Istri X yang merupakan kakak korban diketahui sudah meninggal beberapa bulan lalu karena bunuh diri. Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terjadi di Bolmong. Kasusnya terkuak setelah ayah Mawar mendapati kejanggalan pada anaknya. Sang anak hampir tiap malam ngompol. Sang ayah pun curiga terjadi sesuatu dengan anaknya.
Kemudian, datang cerita dari tetangga mengenai perbuatan bejad pelaku terhadap Mawar. Cerita tersebut disampaikan tetangga itu pada paman Mawar yang kemudian menyampaikan pada sang ayah.(Viko)
Komentar