BolmongNews.com, Hukrim–Polres Kotamobagu kembali melakukan penertiban diwilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (26/6).
Penertiban ini menyusul setelah jatuhnya korban warga desa setempat di lokasi milik pengusaha tambang inisial SP, Selasa (25/6).
Kapolres Kotamobagu melalui Kabag Humas AKP Rusdin Sima mengatakan, hari ini aparat Polres Kotamobagu turun di lokasi tambang yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya korban untuk penertiban.
“Kami langsung turun dilokasi untuk melakukan penertiban,” ungkapnya saat dihubungi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa lokasi PETI di Bakan sudah sering dilakukan penertiban, namun pihak Kepolisian masih kekurangan personil.
“Yang jadi permasalahan adalah keterbatasan personil. Habis tutup lubang satu, mereka pindah di lubang lain,”ungkapnya
Sementara itu data yang dihimpun, tambang dimana korban tewas merupakan milik SP atau sering dipangil Tole.
Sementara itu Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, sebelumnya pihak Pemerintah sudah melakikan sosialisasi ke masyarakat soal larangan PETI
“Sudah sering kita sosialisasi ke warga,” ujar Tahlis
Ia juga menjelaskan, pihak Pemerintah juga belum lama ini telah mengeluarkan surat untuk penutupan peti busa Desa Bakan
“Kalau yang sudah diultimatum itu di busa, tapi kalau daerah lain baru sebatas imbauan saja,”ungkap Sekda
Sementara itu, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bolmong Yudha Rantung mengatakan, untuk wewenang itu dari Provinsi sedangan penindakan lainnya itu ada pada aparat Kepolisian sedangkan pihaknya hanya menyurat.
“Wewenang ada di Provinsi dan untuk menertibkan adalah aparat,” singkat dia.(Viko)
Komentar