BolmongNews.com, Bolmong–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengikuti rapat kordinasi teknis (Rakortek) pelayanan pengaduan dan pengelolahan informasi pada pemerintah daerah.
Rakortek yang dihadiri pejabat di Dinas Kominfo se-Indonesia Bagian Timur ini, bertujuan untuk penguatan peran dan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di daerah, dilaksanakan di hotel Gammara kota makassar 18 sampai 19 maret, dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Bahtiar.
Dalam sambutannya, Dr Bahtiar mengungkapkan, kegiatan yang bertujuan untuk menguatkan peran dan kapasitas PPID di daerah.
“Para PPID diharapkan mampu menciptakan pengelolaan informasi yang akurat didalam meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Lanjutnya, bahwa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.
“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” jelasnya.
Lanjutnya, bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.
“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tukasnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Harry J Moka, SIP, yang hadir di acara Rakortek mewakili Kadis Kominfo mengungkapkan, sangat mensuport kegiatan pelaksanaan Rakortek ini.
“Kegiatan ini juga dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Kegiatan ini juga mengevaluasi terkait pembentukkan PPID di daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dimana dari 514 kab /kota baru 462 kab/kota yang membentuk PPID.
“Hampir semua kabupaten /kota di Indonesia Timur sudah membentuk PPID, tinggal 52 kabupaten kota yang belum membentuk PPID. Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri sudah membentuk PPID sejak tahun 2017 lalu,” ungkapnya.(Viko)
Komentar