BNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah melakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) tertanggal 1 September 2022.
Pengumuman tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa.
Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengungkapkan, SK KLH tersebut didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), untuk rencana kegiatan pembangunan KIMONG, di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Bahkan, lanjutnya, di SK tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan KIMONG.
“Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN,” sebutnya.
DKemudian, untuk pembangunan KIMONG meliputi Desa Lolak, Desa Lolak II, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat.
Kepala Bidang Penaatan, Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, DLH sedang melakuan pengumuman terkait SK KLH untuk pengoperasian PT KIMONG.
Hal ini, kata Erni Tungkagi, agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui setelah melalui Proses Pemeriksaan dan Penilaian AMDAL yang ketat, kegiatan ini dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup.
Sehingga, pihak pelaku usaha dalam hal ini PT KIMONG dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait.
“Pengumuman tentang KLH untuk pengoperasian PT KIMONG sedang kita lakukan, dimulai dari Kantor Camat Lolak hingga tingkat desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni.
Bahkan ia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada Menteri, Gubernur dan Bupati.
“Setiap kelalaian dan atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Erni, sembari menambahkan.
“Apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah,” sambung Erni Tungkagi.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar