BOLMONGNEWS BOLMONG— Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan diberikan sanksi tegas. Jika terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, sanksi tersebut diberlakukan guna meningkatkan kinerja dan pelayanan prima ASN Bolmong.
“Demi optimalisasi program kerja pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada warga, kedisiplinan ASN sangat dibutuhkan. Untuk itu kami minta jangan lagi ada ASN Pemkab Bolmong yang bolos saat jam kerja,” tegasnya.
Komitmen bersama menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diemban, harus sejalan dengan target dan program kerja pemerintah. Hasil pantauan selama ini, masih banyak ASN Pemkab Bolmong lebih banyak di luar kantor dari pada di kantor dan bekerja.
“Saya ingatkan lagi soal kedisiplinan, karena ada kehadiran untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi. Di sini, peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong untuk lebih giat mengawasi. Sebab, kehadiran itu sangat penting bagi PNS, agar apa yang menjadi program kerja pemerintah dapat terwujud sesuai harapan kita bersama,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Disiplin Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong, Abdussalam Bonde mengatakan, ASN yang berkeliaran disaat jam kerja tanpa tugas yang jelas dan izin atasan akan diberikan sanksi.
Ia berharap, kepada pimpinan OPD agar dapat melakukan pengawasan terutama soal jam kerja. “Semua PNS ada beban kerja, terutama tugas pokok dan fungsi. Itu juga yang menjadi dasar untuk penilaian,” katanya. (cl/ewin)
Komentar