Pelaku PETI di Kawasan TNBNW, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU–Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, menetapkan 2 (Dua) orang tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Masing-masing inisial HA (37) dan SM (38).

Penetapan kepada dua tersangka ini, menyusul setelah Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado-Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, bersama Polisi Kehutanan Balai TNBNW serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) orang pelaku PETI bersama barang bukti 1 (Satu) unit Eksavator merek Hyundai, di kawasan TNBNW lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (21/2/2020) pekan kemarin.

“Awalnya Tiga orang yang ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan setelah pengembangan pemeriksaan ada dua lagi yang terlibat dari aktivitas itu. Nah Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan Tiga orang itu sebagai saksi,” kata Kepala Balai TNBNW Supriyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2020).

Barang bukti 1 unit Eksavator diamankan di Kantor Balai TNBNW.

Ia menambahkan, kasus perusakan akibat penambangan emas dengan menggunakan alat berat itu, masih dalam proses penyidikan. Disinggung kemungkinan akan bertambahnya tersangka, menurutnya tergantung dari hasil penyidikan. “Itu tergantung dari pengembangan karena saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Dijelaskannya, aktivitas PETI tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem TNBNW. “Kita sebagai pengelola kawasan, kalau ada gangguan di kawasan, kita bekerjasama dengan Balai Gakkum dan instansi lain yang memungkinkan untuk kita minta bantuan untuk proses lebih lanjut. Seperti Gakkum kewenangannya tangkap dan proses,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Keehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan S.Pt, MH, berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. “Termasuk kegiatan yang dapat merusak hutan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Diinformasikan, penangkapan bermula dari laporan hasil patroli Resort Based Management (RBM) Balai TNBNW. (Ewin)

Komentar