BolmongNews.com, Bolmong–Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengambil langkah pendampingan terhadap kasus penganiyaan dua anak dibawah umur.
Yakni PA alias Pra (16 th) warga Desa Tapa Aog dan RA alias Ras (15 th) warga Desa Toruakat kedua anak dibawah umur ini diduga dianiaya JT alias Jasto warga Desa Tapa Aog.
Menurut Kepala P2TP2A melalui Kasie Kesejahteraan Anak, Rahmawati Gumohung, saat diminta keterangan terhadap kedua korban,
kejadian ini bermula ketika keduanya pulang berbelanja dari Kota Kotamobagu pada 5 Juni 2019, pukul 03.30 dini hari, keduanya dicegat oleh pelaku Jastro saat akan kembali tepatnya di Perkebunan Tumuyu.
“Saat kejadian Pra sempat melarikan diri, hanya Ras saja yang tertinggal kemudian dia dianiaya hingga bebak belur,” ungkap Rahma.
Tidak hanya itu Pra yang sempat melarikan diri pun dikejar hingga akhirnya ditangkap oleh pelaku di Desa Tapa Aog.
“Korban dicegat menggunakan kayu yang di letakkan dijalan sehingga korban mengalami kecelakaan. Pada saat itu kedua korban dipukuli hingga babak belur, beruntung keduanya diselamatkan oleh babinsa desa setempat dan dibawah ke rumah masing,” ungkap Rahma.
Menurut Rahma, saat ini kasus penganiyaan sudah ditangani oleh Polsek Lolayan. Meski begitu pihak P2TP2A akan tetap melakukan pendampingan hingga tahap persidangan.
“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum dan mengawal hingga putusan pengadilan,” jelas Rahma.(Viko)
Komentar