Operasi Gabungan Timpora Temukan 96 TKA di PT Conch

BOLMONG – Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, di PT Conch North Sulawesi Cement tidak menemukan tenaga kerja asing (TKA) bermasalah, Jumat (25/6).

Dalam operasi gabungan itu dipimpin Kasi Intelejen dan Penindakan Hukum Kantor Imigrasi Kotamobagu Melgi Pahibe, turut serta personil Kodim 1303 Bolmong, Polres Bolmong, unsur BIN, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP, KKP Labuang Uki, Bea Cukai Bitung serta BNN Bolmong.

Adapun pantauna awak media, Timpora bersama Kantor Imigrasi Kotamobagu tiba di PT Conch North Sulawesi Cement sekira pukul 14.30 Wita, dan disambut langsung pimpinan PT Conc Mr Vinchen. Tim pun langsung diarahkan ke ruang rapat pertemuan yang telah disediakan.

Kemudian Timpora melakukan pemeriksaan dokumen terkait keberadaan TKA PT Conch. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada sekitar 96 orang TKA yang bekerja di perusahaan raksasa semen di BMR itu.

“Dokumen mereka lengkap mulai dari pasport dan lain – lain,” kata Melgi.

Ia mengatakan, untuk data dari PT Conch ini sesuai dengan data dokumen yang ada di keimigrasian.

“Kami tak menemukan dokumen TKA yang bermasalah,” ungkapnya lagi.

Disamping itu, perwakilan dari BNN Bolmong Faradilla Schoe SS meminta kepada pimpinan PT Conch, agar dalam perekrutan karyawan harus ada syarat yang mencantumkan surat keterangan bebas dari narkoba.

“Ini sesuai intruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 6 tahun 2018 pada 28 Agustus 2018. Inpres ini mengatur tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Prekursor Narkotika (P4GN) 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga (K/L),” jelas Faradilla, saat pertemuan dengan pimpinan perusahaan PT Conch Mr Vinchen.

Ia pun berharap, agar PT Conch dapat berkoordinasi dengan BNN Bolmong bila diperlukan untuk Lakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

“Kami dari BNN setiap saat bersedia jika diperlukan sebab ini tugas kami yang diamanatkan sesuai inpres tersebut,” harapnya.

Selain itu, Kesbangpol juga ikut mempertanyakan jam kerja baik TKA maupun dari tenaga kerja lokal (TKL). Hal itu pun langsung mendapat tanggapan dari Mr Vinchen.

“Untuk tenaga lokal 8 jam. Sedangkan untuk TKA 12 jam, sebab untuk tenaga asing sudah sesuai kesepakatan sebelum dipekerjakan di Indonesia,” terang Vinchen.

Usai pertemuan, Timpora langsung melakukan penyisiran lokasi pabrik PT Conch dan Dermaga.

Peliput :Yudi Paputungan.

Komentar