BOLMONG – Mengalami keterlambatan berbagai proses tahapan, akhirnya panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak setempat, menetapkan 5 orang calon Sangadi Desa Ambang II, Kecamatan Bolaang Timur.
Penetapan 5 calon Sangadi Desa Ambang II ini, sesuai hasil penilaian seleski tambahan terhadap 7 orang bakan calon (balon) Sangadi oleh panitia Pilsang setempat.
Tes tambahan itu dilakukan, berdasarkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan Sangadi (Pilsang) pada pasal 41 ayat 5 yang akan mengikuti penyaringan untuk memperoleh 5 orang balon Sangadi yang berhak dipilih.
Panitia Pilsang Kabupaten sendiri pun, sebelumnya telah melaksanakan tes tambahan di 13 desa yang telah melibihi batas jumlah pendaftar balon Sangadi, pada tahap proses penjaringan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Deker Rompas mengakui, kendati ada keterlambatan proses tahapan, namun panitia Pilsang Desa Ambang II, akhirnya menetapkan 5 orang calon Sangadi.
“ke 5 Orang ini, berhak dipilih karena sesuai hasil seleksi panitia Pilsang tingkat Kabupaten,” kata Deker Rompas, saat dihubungi Bolmong.news, Minggu, 24 Januari 2022.
Disampin itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong Abdussalam Bonde menambahkan, untuk proses tahapan Desa Ambang II sendiri, sudah pada proses pencabutan nomor urut calon Sangadi.
“Calon Sangadi Desa Ambang II, sudah ditetapkan hingga pada tahapan pencabutan nomor urut calon,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bolmong sendiri, telah memastikan Pilsang serentak akan diikuti oleh 96 desa dari 200 desa di 15 Kecamatan.
Berikut 5 nama – nama calon Sangadi Desa Ambang II, Kecamatan Bolaang Timur yang telah ditetapkan panitia Pilsang tingkat Desa:
- Jefri S L Tahumingge
- Kristian Remongkomole
- Supariadi Mokodenseho
- Fitria Paputungan
- Fitres Lontoh
(Yudi Paputungan)
Komentar