Lokakarya Perhutanan Sosial, YAKU Rimba Fasilitasi 14 Kelompok Tani Belajar Penyusunan RKPS

BNews, KOTAMOBAGU – Yayasan Aku (YAKU) Rimba Indonesia menggelar Lokakarya Perhutanan Sosial (PS).

Kegiatan yang dimulai pada Kamis 12 Februari hingga Jumat 13 Februari 2026 ini, dilaksanakan  di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Lokakarya PS  tersebut diikuti 14 Kelompok Tani  Hutan dari sejumlah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Para peserta menerima materi dari beberapa narasumber yakni Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, Rainier N. Dondokambey dan Balai Perhutanan Sosial Manado, Hanif Nurul Hidayah.

“Ada 14 kelompok tani PS yang diikut sertakan dalam lokakarya, dan ini merupakan rangkaian kegiatan yang saat ini tengah dilaksanakan pada proyek REDD+ GCF Output 2 Sulawesi Utara,” kata Program Manager Human Resources And Community Engagement, Yayasan Aku Rimba Indonesia, Irfan Saputra.

Irfan menjelaskan, para kelompok tani hutan tersebut diberikan bimbingan teknis terkait penyusunan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

“Lokakarya ini difokuskan pada penyusunan RKPS dan kedepan juga akan ada pelatihan usaha untuk kelompok tani,” terangnya.

“Yang dilatih ini merupakan kelompok tani dampingan pada program yang kami laksanakan sejak bulan November 2025 lalu,” sambungnya.

Lanjutnya, selain mendapatkan pengetahuan dalam penyusunan RKPS, kelompok tani PS juga bisa bertemu dengan instansi terkait.

“Karena di lapangan kami mendapatkan beberapa kendala atau masalah dari kelompok yang kemudian di tanyakan melalui lokakarya ini. Seperti membuat jalan tani di kawasan perhutanan sosial,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah Lokakarya, pihaknya akan ke lapangan untuk menyusun RKPS bersama dengan kelompok tani.

“Harapan kami dengan adanya penyusunan RKPS ini kita bisa menginternalisasi beberapa agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang menjadi isu utama pada kegiatan ini,” kata Irfan.

Di tempat yang sama, Hanif Nurul Hidayah, dari Balai Perhutanan Sosial Manado mengatakan, dokumen RKPS ini tujuannya untuk pedoman bagi kelompok dalam mengelola kawasan.

“Jadi apa saja yang ada di dalam kawasan diidentifikasi potensinya kemudian direcanakan pengembangannya seperti apa, itu dicantumkan dalam dokumen RKPS,” terangnya.

Baca Juga: Program REDD+, Yayasan Aku Rimba Gelar Penanaman Bersama di Desa Komangaan

Nurul menjelaskan, PS adalah program pemerintah yang ditujukan untuk kelompok tani yang sudah terlanjur membuka lahan kebun di kawasan hutan.

“Jadi kelompok tani yang sudah terlanjur menggarap di kawasan, dan untuk melegalkan itu pemerintah dari Kementerian memberikan akses pengusulan Perhutanan Sosial. PS ini juga dilakukan agar supaya aktifitas masyarakat lebih terkontrol,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, agar  pengolahan kawasan lebih terarah, terencana dengan baik dan tujuanya jelas.

“Harapannya kelompok tani perhutanan sosial bisa menjadi kelompok yang mandiri kedepannya, jadi bisa membangun perekenomian, mereka tidak bergantung lagi dengan yang lain, jadi bisa memanfaatkan hasil hutan dengan baik dan menjaga lingkungan,” harapnya sembari menegaskan bahwa perizinan PS memiliki jangka waktu.

“Berdasarkan SK Perhutanan Sosial yang diterbitkan oleh Kementerian berlaku selama 35 tahun dan akan dievaluasi,” pungkasnya.

Reporter: Erwin Ch Makalunsenge

Komentar