KPU Bolmong: Penetapan Legislator Terpilih Setelah Putusan MK

BolmongNews.com, Bolmong–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menetapkan legislator terpilih melalui sidang pleno penetapan calon legislatif terpilih setelah ada putusan sidang sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita masih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima,” kata Ketua KPU Kabupaten Bolmong, Lilik Mahmuda saat dihubungi, Senin (22/07).

Lilik mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.

Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

“Dengan demikian prediksi kita untuk pleno penetapan calon legislatif terpilih maksimal tanggal 14 Agustus 2019,” katanya.

Menurut Lilik, KPU Bolmong masuk locus gugatan dari KPU Provinsi Sulut untuk DPR RI dari PAN. Pada sidang awal ternyata gugatan dicabut.

“Akan tetapi sesuai dengan prosedur karena sudah masuk daftar registrasi perkara MK maka tetap menunggu selesai sidang putusan akhir baru akan dilaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019,”jelas Lilik.(Viko)

Komentar