BNews, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Pantarlih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Penjaringan Pantarlih ini dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 202 desa/kelurahan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
KPU Bolmong melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sandi Satria Dama, membenarkan perekrutan tersebut.
Dikatakan, jika hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran Pantarlih pada Pilkada 2024 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Bahkan, pendaftaran telah dibuka, terhitung mulai dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sandi Satri Dama pun mengajak agar warga yang telah memenuhi syarat, dapat bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi tempat pendaftaran di Kantor Sekretariat PPS yang ada dimasing-masing Desa/Kelurahan di Kabupaten Bolmong.
“Pembentukan Pantarlih atau PPDP ini menjadi bagian penting dalam menentukan kesuksesan Pilkada, khususnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” terangnya, kepada media ini, Kamis 13 Juni 2024, di Lolak.
Dirinya menjelaskan, bahwa Pantarlih berperan dalam mencocokkan dan memutakhirkan data pemilih yang diturunkan KPU Bolmong.
“Mari bergabung dan ambil bagian dalam mensukseskan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti,” ajaknya.
Berikut Persyaratan Anggota Pantarlih di Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja (KTP)
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan rendah SMA/sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.
Jadwal Pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024.
Komentar