Izin Pemprov Sulut Jadi Kendala Pembangunan Bandara di Bolmong

BOLMONGNEWS.COM, BolmongPembangunan Bandar Udara (Bandara) Loloda Mokoagow di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), lagi-lagi menuai kendala.

Hal ini karena beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak yang berdampingan dengan lokasi bandara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong nampaknya tidak bisa menghentikan perusahaan tambang yang diketahui milik CV Indah Sari tersebut. Setelah sebelummya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sempat menghentikan aktivitas perusahaan tambang besi itu dengan alasan tak berizin serta bakalan mengganggu pengerjaan bandara.

Namun operasional perusahaan itu kembali berlanjut karena ternyata perusahaan itu kembali mengantongi izin dari Pemprov Sulut.

Plt Kadis Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol menyatakan, aktivitas pertambangan dapat menyebabkan lahan bandara yang berdampingan dengan laut mengalami abrasi.

“Dampaknya jangka panjang,” kata dia.

Binol menyebut, runway bandara lolak dalam rancangannya dipertinggi untuk mencegah air pasang. Namun jika terus dikeruk akan memicu abrasi. Binol mengatakan posisi bandara yang menyerong hanya terpisah jarak ratusan meter dari bandara.

“Makanya sangat rawan,” kata dia.

Dikatakan Binol, pihaknya bakal mengundang pihak Dinas Perhubungan provinsi untuk melihat potensi hambatan dalam pembangunan bandara tersebut.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyebut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Indah Sari, perusahaan yang mengolah pasir besi.

Menurut Yasti, perusahaan tersebut telah menjual pasir yang dikeruknya.
Sesuai Undang-undang Minerba, hal itu tak dibolehkan.

“Aturannya pasir disedot dari laut, lantas disedot besinya oleh sebuah peralatan magnetik, selanjutnya pasir itu dikembalikan ke laut, tapi ini pasir itu dijual,” kata dia.

Yasti mengungkapkan, dengan penjualan pasir itu, mustinya CV Indah Sari membayar pajak galian C. Yapi hal itu tidak dilakukan. CV indah sari juga diketahui tidak membayar royalti.

“Waktu ada izin resminya pada 2017, mereka bayar royalti, sesudah itu tidak lagi, saya sudah cek ke Minerba dan terkuak bahwa perusahaan itu yang terus mengelak,” kata dia.

Terindikasi merugikan daerah, Yasti mengaku belum menghitung berapa besar kerugian yang ditimbulkan CV Indah Sari.

Ditanya mengenai izin yang konon dikeluarkan kembali oleh Pemprov, ia memilih menjawab diplomatis.
“Kalau saya jawab jujur nanti salah, kalau sesuai aturan perundangan tahapannya mesti kita lihat dulu,” kata dia.

Hanya saja Yasti menegaskan sudah ada kesepakatan untuk menghentikan operasi perusahaan tambang besi itu, jika pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow sudah dimulai.

“Saya sudah tanya ke kepala dinas pertambangan di provinsi, ada perjanjian tertulis untuk menghentikan operasi perusahaan tersebut bilamana bandara udara mulai dikerjakan,” beber dia.

Yasti menegaskan jika tak ada alasan perusahaan itu akan terus beroperasi berdasarkan RTRW.

Diketahui, sesuai RTRW, lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk pertambangan. “Bandara itu kan kepentingan umum,” beber dia.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulut, Franky Manumpil, saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih.
Hanya saja, menurut Franky, IUP milik CV Indah Sari sudah diperpanjang beberapa waktu.

“Izinnya sudah ada. Sudah terbit belum lama ini. Karena tidak mungkin kita menghambat investasi di Sulut. Apalagi semua persyaratan sudah terpenuhi,” kata Franky.

Diketahui beberapa waktu lalu Yasti menghentikan secara paksa operasi perusahaan tersebut. Yasti beralasan perusahaan tersebut tak berizin, melakukan sejumlah pelanggaran serta mengganggu pengerjaan lahan bandara.
CV Indah Sari mengklaim memiliki izin pertambangan pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Richard, salah satu pimpinan bagian operasional CV Indah Sari menyatakan, IUP CV Indah Sari sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTDP) Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 23 Mei 2019.

“Kami sudah berizin,” kata dia.

Ia mempertanyakan alasan Pemkab Bolmong menutup aktivitas perusahaan itu.

Ia mengatakan, penutupan itu tergesa gesa. “Harusnya kan diberi waktu untuk menunjukkan izin itu,” beber dia.

Dikatakan Richard, sehari setelah penertiban, pihaknya membawa surat izin tersebut ke Pemkab. Namun mereka
tidak bertemu dengan Bupati Bolmong Yasti Supredjo.

Diketahui beberapa waktu lalu Yasti menghentikan secara paksa operasi perusahaan tersebut. Yasti beralasan perusahaan tersebut tak berizin, melakukan sejumlah pelanggaran serta mengganggu pengerjaan lahan bandara.(Viko)

Komentar