Inspektorat Bolmong Diduga ‘Main Mata’ Dengan Sangadi Bermasalah TGR

BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Proses pemilihan Sangadi (Kepala Desa), di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menuai polemik. Hal ini dilatar belakangi dengan keluarnya surat keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat Bolmong terhadap petahana sangadi yang mencalonkan diri kembali.

Seperti diketahui persyaratan yang ditetapkan Pemkab Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk petahana atau mantan sangadi yang ingin mencalonkan diri kembali harus melampirkan surat bebas TGR kepada panitia pemilihan dari Inspektorat Daerah.

Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Sulut, Firdaus Mokodompit menduga adanya kerjasama antara beberapa oknum sangadi petahana dengan pihak Inspektorat Bolmong yang mengeluarkan surat keterangan bebas TGR sebagai syarat pencalonan kembali. Ia mencontohkan salah satu Desa Bangomolunow yang mempunyai TGR hingga ratusan juta, namun diloloskan oleh pihak Inspektorat.

“Saya menduga ada permainan, salah satunya Desa Bangomolunow TGR nya mantan sangadi ratusan juta, tapi anehnya surat keterangan bebas TGR terhadap mantan sangadi dikeluarkan oleh inspektorat,” ujar Firdaus, Kamis (05/09).

Firdaus menyebut bahwa Inspektorat Bolmong tidak profesional, sebab tidak adanya kroscek langsung terhadap petahana sangadi yang bermasalah TGR.

“Kemarin saya ketemu sekretaris inpekstorat, dia mengaku dia masih baru. Kalau masih baru harusnya dia kroscek dulu jangan langsung  keluarkan surat keterangan bebas TGR,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, ia akan menyurat kepada Bupati Bolmong dan Inspektorat agar dilakukan audit kembali terhadap petahana sangadi yang bermasalah TGR.”Kita akan menyurat akan ke bupati dalam hal minta audit kembali,”tegas dia..

Sementara itu pihak Inspektorat Bolmong melalui Sekretaris Leksi Paputungan mengaku telah mengeluarkan sebanyak 90 surat keterangan bebas TGR. Leksi menyebut dasar dikeluarkannya surat keterangan karena para mantan sangadi sudah melakukan pengembalian TGR dengan menunjukan bukti transfer pembayaran.

“Dari 96 yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas TGR, ada 90 yang dikeluarkan, sisanya kita proses dulu. Sebelum kita keluarkan mereka tunjukan bukti pembayaran terlebih dahulu,” ungkap Leksi.

Leksi mengaku ketentuan bebas TGR hanya untuk tahun 2017-2018. Untuk penyetoran TGR sendiri kata Leksi, para mantan sangadi menyetor ke rekening kas desa.

Sayangnya Leksi enggan terbuka ketika dimintai 90 nama-nama desa yang telah dikeluarkan surat keterangan bebas TGR. “Saya belum berani, takutnya nanti salah. Nanti saja,” kata Leksi.

Sementara itu Kepala DPMD Bolmong Ahmad Yani mengatakan, para calon sangadi bermasalah akan dijerat dalam tahapan selanjutnya. “Tahap selanjutnya adalah penelitian berkas,” kata dia.

Ia menegaskan calon sangadi yang mau maju harus bebas TGR.

Pendaftaran calon sangadi di Kabupaten Bolmong telah ditutup pada Selasa (03/09/2019). Namun akan ada perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan jikalau hanya satu calon yang mendaftar.

“Perpanjangan selama 20 hari, dimulai 16 September. Jikalau calon lebih dari lima maka diadakan tes wawancara,” kata dia.

Tahapan selanjutnya, beber dia, adalah penelitian berkas.  Yani meminta panitia pilsang untuk tidak melakukan kecurangan. “Panitia saya minta untuk menjaga integritas, jangan lakukan kecurangan, tetap jaga netralitas,” jelas dia.(Viko)

Komentar