BOLMONG – Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Nova Irone Surentu, akhirnya angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi di lokasi pertambangan emas yang dikelolah PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Insiden yang terjadi pada Senin (27/9) siang tersebut, mengakibatkan satu warga Desa Toruakat AM (40) meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Informasi dihimpun, saat itu sejumlah warga Desa Toruakat akan melakukan pemasangan patok di tapal batas dengan Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu, anggota Polres yang melakukan pengamanan aktivitas masyarakat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga, di lokasi perkebunan Bolingongot sudah sesuai dengan prosedur tetap (Protap).
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Thn 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dasar dilakukan pengamanan dari personel Polres Bolmong adalah surat lermohonan bantuan pengamanan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Toruakat, yang ditanda tangani langsung Sangadi Toruakat.
“Sehingga, atas dasar itulah kemudian diterbitkan Surat Perintah (Sprint) kepada 51 personel Polres Bolmong untuk melaksanakan tugas pengamanan,” jelasnya.
Lanjutnya, para personil yang melakukan pengamanan pada Senin (27/9) kemarin, terlebih dahulu melaksanakan apel pukul 08.00 Wita di halaman Mapolres Bolmong, dan diberikan arahan sekaligus pengecekan perlengkapan yang diperlukan.
“Pada pukul 10.00 Wita, masyarakat Desa Toruakat yang akan melaksanakan penanaman patok ada sekitar 60 orang. Mereka kemudian berkumpul di lapangan Desa Toruakat, dan diberikan arahan Kabag Ops AKP M Ali Tahir dan Sangadi Desa Toruakat,” ujarnya.
Setiap Kepala Dusun terangnya, dibagi tugas untuk mengawasi dan mengendalikan warganya masing-masing. Bahkan sebelum berangkat, Kabag Ops juga menekankan beberapa hal kepada masyarakat. Diantaranya, dilarang membawa senjata tajam, senapan angin dan benda lain yang tidak ada kaitan dengan penanaman patok.
“Kemudian dilarang mengkonsumsi serta membawa miras, melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melanggar hukum selama kegiatan penanaman patok,” terangnya.
Selain itu, kata Kapolres, ia juga membagi para personil yang melakukan pengamanan itu menjadi dua tim. Yakni untuk bertugas melakukan penyekatan atau pemeriksaan di jalan masuk perkebunan Bolingongot yang akan dilewati oleh masyarakat Desa Toruakat, tepatnya di Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, Bolmong.
Lanjut dia, sedangkan tim lainnya akan bergabung dengan personel Polres Kotamobagu untuk mengamankan lokasi, dimana dilakukan penanaman patok.
Selain itu, dijelaskannya juga, keberadaan personel Polres Kotamobagu ditempat tersebut, karena lokasi pertambangan emas PT. Bulawan
Daya Lestari (BDL) berada di Desa Mopait yang berbatasan dengan Desa Toruakat, masuk wilayah hukum Polsek Lolayan Polres Kotamobagu.
Kapolres menambahkan, dalam penanganan konflik antara masyarakat Desa Toruakat dengan para pekerja/buruh PT BDL, pihak Polres Bolmong senantiasa mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Polres Kotamobagu.
“Khusus mengenai penugasan bersama pada hari Senin (27/9) sekira 12.30 Wita, para personel Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu melaksanakan apel di lokasi PT BDL. Kemudian ada arahan dari Kabag Ops Polres Bolmong AKP M Ali Tahir dan Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Johan Damopolii.
“Dimana saat itu juga dilakukan pencopotan magazen dari senjata api milik personil Polres, sehingga senjata yang dibawa oleh personel dipastikan kosong atau tidak memiliki amunisi dan dalam penugasan di lapangan selalu mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasive,” tandas Kapolres Bolmong.
Adapun, terkait kejadian bentrok di lokasi perkebunan Bolingongot, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti tentang penyebab kematian korban dan siapa saja yang terlibat.
“Berikan kesempatan kepada kami untuk mengungkap kasus ini, agar jadi jelas dan terang. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan prosesnya kepada Polri dan jangan ada aksi balas dendam,” pungkas Kapolres.
(Yudi Paputungan)
Komentar