BOLMONG –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadhan.
Penetapan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B 03/BKPP, tanggal 12 April 2021, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja bagi ASN, di lingkungan instansi pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan ramadhan 1442 hijriah.
Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bolmong.
Dalam surat tersebut dijelaskan penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Bolmong minimal 32,50 jam per minggu. (*/Gita Potabuga)
Berikut jam kerja ASN Pemkab Bolmong selama bulan ramadhan 1442 hijriah:
Senin – Kamis : Pukul 08.00-15.00 WITA
Jam Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WITA
Jumat : Pukul 08.00-15.30 WITA
Jam Istirahat : 11.30-12.30 WITA
Komentar