Ibadah Ramadan di Bolmong Wajib Terapkan Prokes

BOLMONG—Pelaksanaan ibadah ramadan 1442 Hijriyah di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun ini, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat edaran Nomor 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021 perihal Pengantar Panduan Pelaksanaan Ibadah Puasa di masa Pandemi COVID-19 yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Bolmong, tertanggal 14 April 2021.

Surat edaran itu mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Nomor SE 03 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh pak Sekda, dan sudah diedarkan ke semua Camat di Bolmong,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, Rukman Korompot, Senin (19/04).

Menurutnya, inti dari surat edaran tersebut adalah penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah.

“Seperti, pembatasan jumlah jamaah. Dimana jumlah jamaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid,” tuturnya.

Lanjutnya,  penerapan Prokes ini juga berlaku saat pembayaran zakat nanti.

“Saat pembayaran zakat, diimbau agar jangan sampai ada kerumunan,” ucapnya.

Selain itu, terangnya, di masa pandemi sekarang ini, Pemkab Bolmong juga meniadakan safari ramadhan.

“Safari Ramadan ditiadakan karena masih pandemi. Dan buka puasa serta tadarusan di rumah dinas Bupati di Lolak juga ditiadakan. Untuk tadarusan dilakukan di kediaman Bupati Bolmong, dan pelaksanaannya pun tetap menerapkan prokes,” tandasnya.

(Gita Potabuga)

Komentar