Hingga Juli 2021 Tembus 175 Pasang, Farida: Pernikahan Dini di Bolmong Masih Tinggi

BOLMONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyebut angka kasus pernikahan dini di Bolmong terbilang masih tinggi. Dimana, hingga bulan Juli ini angka pernikahan dini sudah mencapai 175 pasang, sebagaimana yang terlapor di Pengadilan Agama (PA) Bolmong.

Hal tersebut disampaikan Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto, saat di wawancara Bolmong.news, usai mengikuti puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 secara virtual, di Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Jumat (23/7).

Ia menyebutkan, di tahun 2020 angka pernikahan dini mencapai 332 pasang.

“Untuk bulan posisi Juli 2021 saat ini, mencapai 175 yang terlapor di PA Bolmong, yang sudah diputuskan ada 169 pasang dan diberikan rekomendasi nikah di usia dini,” sebut Farida.

Sehingga itu, lanjutnya, data kasus pernikahan dini Bolmong terbilang tinggi. Adapun langkah yang dilakukan pihaknya, dengan adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), untuk memberikan bimbingan konseling kepada orang tua maupun calon pengantin.

“Salah satunya, kita menyampaikan kepada masyarakat khsusnya ibu-ibu, untuk bisa mencegah anak-anaknya melakukan pernikahan dini,” kata Farida.

Menurut dia, penikah dini ini bisa berdampak pada peningkatan angka stunting di wilayah itu sendiri.

“Kita bisa lihat tingginya stunting di wilayah itu, resiko reproduksi, tingkat perceraian akan meningkat, hingga kekerasan dalam rumah tangga sangat beresiko,” ujar dia.

Disisi lain pihaknya dilematis untuk mencegah hal ini.

“Celah dari ruang ini, melalui persidangan di PA. Jika memenuhi syarat, maka di keluarkanlah rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan dini ini,” terangnya.

Dijelaskan Farida, rekomendasi itu keluar karena pasangan itu sudah mendapatkan kecelakaan. Seperti hamil sebelum nikah.
Untuk itu, katanya, dalam rangka upaya pencegahan pernikahan usia dini di Bolmong, instansi terkait seperti, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pencatatan Sipil (Discapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) dan PA, dibagi tiap per kecamatan untuk memberikan bimbingan sekaligus sosialisasi terkait dampak dari pernikahan dini itu.

“Karena wilayah Bolmong yang luas, maka kita membagi tim di Kecamatan Passi Barat, Lolayan, hingga Dumoga, dimana mereka akan memberikan bimbingan pada colon pengantin di kantor KUA setempat,” pungkasnya.

Diketahui, hampir setiap hari kerja tim Puspaga Bolmong melayani bimbingan konseling, bagi calon pengantin.

Peliput : Yudi Paputungan.

Komentar