BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), gencar mensosialisaskan undang – undang (UU) perlindungan perempuan dan anak.
Kepala DP3A Bolmong Farida Muoduto mengatakan, salah satu focus pihaknya adalah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Sehingga sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat luas mengetahui adanya UU perlindungan anak.
“Kami terus giatkan dengan tujuan mencegah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga tidak ada lagi yang semena-mena terhadap anak, karena akan berurusan dengan hukum,” kata Farida, Rabu (16/6).
Menurut Farida, pihaknya akan terus berupaya memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat. Terlebih di Kabupaten Bolmong tetang UU perlindungan anak, dengan harapan orang tua lebih dapat memperhatikan kembali hak-hak anak mulai dari hak hidup, tumbuh kembang dan hak memperoleh pendidikan layak.
Dalam sosialisasi itu, ia juga menegaskan dimana akan ada jeratan hukum untuk orang tua, jika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Jika melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, pelecehan serta penelantaran anak maupun kekerasan verbal akan ada jeratan hukumnya,” tegasnya.
Ia sangat berharap dengan kegiatan ini, tingkat pemahaman masyarakat atas kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diketahui secara langsung.
“Sehingga dapat mewujudkan Bolmog bebas dari kekerasan terhadap anak dan perempuan,” harap Farida.
Diketahui, DP3A Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan anak, di Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Rabu (16/6), yang dihadiri puluhan anak-anak setempat bersama orang tua.
(Yudi Paputungan).
Komentar