BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (29/9).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Ricardo Sitinjak SH MH, membahas tentang dugaan penyalahgunaan dana desa se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Ricardo Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Monev ini merupakan bentuk pengawasan Kejagung RI, terhadap penggunaan Dana Desa (Dandes) yang ada di 4 Kabupaten dan 1 Kota, se-BMR.
“Pada prinsipnya, kita lebih kepada pengawasan terhadap penggunaan dandes,” ucapnya.
“Agar kedepan nanti, tidak ada kasus-kasus terkait penyalahgunaan dandes,” sambung Ricardo.
Disamping itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengapresiasi kegiatan Monev Kejagung RI. Ia pun berpesan kepada seluruh Sangadi yang ada di 200 Desa di Bolmong, untuk tidak kaku dan takut dalam menggunakan dandes.
“Tentunya dalam penggunaan dandes, harus sesuai degan aturan yang berlaku. Supaya tak terjadi penyalahgunaan anggaran,” tutur Yasti.
Di hadapan para pimpinan daerah lainnya, serta para sangadi, Yasti lanjut mengatakan, Pemkab Bolmong saat ini telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, dalam monitoring penggunaan dades di Kabupaten Bolmong.
“Dalam monitoring kali ini, Kejagung akan mengevaluasi sudah sejauh mana serapan dandes, kemudian peruntukan pengelolaan dandes dalam pembangunan di desa,” pungkas Yasti.
Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) covid-19, kegiatan yang diselenggarakan Kejagung RI turut hadir, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dan beberapa intansi terkait, serta para Sangadi atau Kepala Desa (Kades) se-BMR.
(Yudi Paputungan)
Komentar