Bolmong Tepat Waktu Serahkan LKPD ke BPK

BolmongNews.com, Kotamobagu–Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk serta Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang dalam memperbaiki sistem keuangan di daerah tersebut terus diperlihatkan.

Terbukti pada Jumat (29/03) kemarin, Bupati Yasti secara langsung menyerahkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bolmong Tahun Anggaran 2018, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.

Hal ini menjadi bukti bahwa Pemkab Bolmong sudah sangat siap diaudit untuk pengelolaan keuangan tahun 2018 oleh BPK.

Penyerahan LKPD tersebut, diterima langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga M Purba, MM. di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado.

Dalam kesempatan itu Bupati Bolmong mengungkapkan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyerahan ini berdasarkan peraturan Kemendagri No 12 Tahun 2006. dimana kepala daerah wajib untuk menyerahkan LKPD kepada BPK, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ungkap Yasti.

Sementara itu penyerahan LKPD Bolmong Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Olly Dondokambey, serta sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulut.(Viko)

Komentar