BNews, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di depan Polsek Dumoga Timur dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bolmong, Muhammad Faiz.
Muhammad Faiz mengatakan, pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial N alias Eb (37), warga Desa Poigar 1, Kecamatan Poigar.
N diketahui sebagai ibu rumah tangga yang diduga aktif dalam peredaran narkotika.
Penangkapan N berdasarkan pengembangan Polisi atas informasi masyarakat. Di mana dalam informasi itu mengatakan, bahwa bakalan ada narkotika jenis sabu akan masuk ke wilayah Bolmong dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Muhammad Faiz mengatakan, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Avanza warna abu-abu yang ditumpangi oleh pelaku.
Tim kemudian menggeledah mobil tersebut dan berhasil menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 9 paket besar dan 10 paket kecil.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di Kota Palu.
“Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku di wilayah Desa Poigar 1 dengan harga Rp1 juta untuk paket kecil dan Rp2 juta untuk paket besar,” ungkapnya.
Muhammad Faiz menambahkan, Tim Satnarkoba juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Bolaang Mongondow untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bolmong dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat. Khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pinta Antoro.
Perbuatan pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Erwin Ch Makalunsenge)
Komentar