BolmongNews.com, Bolmong–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendata ada lima titik wilayah yang memiliki lokasi pertambangan.
Namun ironisnya, sekitar 470 penambang di wilayah tersebut tidak memiliki izin oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latif mengatakan, Lima titik wilayah di Kabupaten Bolmong, yakni di Desa Tanoyan, Desa Bakan, Kecamatan Dumoga Barat, Desa Mopusi dan Desa Totabuan.
“Beberapa wilayah sudah ada izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru ada di empat tempat,” ujar Latif, Kamis (25/04).
Latif mengungkapkan, di titik lokasi tersebut terdapat perusahaan yang memiliki izin operasi pertambangan.
“Diseputaran lima desa ini yang berizin baru PT. JRBM Blok Bakan (kewenangan prov), PT. Monumen Energi Nusantara di Desa Totabuan dan PT. Monumen Energi Nusantara di Blok Poigar serta KUD Perintis Tanoyan,” ungkap dia.
Meski begitu, Latif mengaku ada juga penambang liar di lokasi tersebut yang didata sebanyak 470 penambang tidak berizin. Ia mengaku sudah menyurat serta melakukan sosialisasi.
“Pihak kami juga telah menyurat dan melakukan sosialisasi, pada ratusan pertambangan liar agar kalau bisa urus izin lengkap,” jelas dia.(Viko)
Komentar